Kamis, 26 Juni 2008

Menyoal Kalsel dalam Teks Proklamasi 17 Mei 1949

Setiap tanggal 17 Mei, pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Kalimantan Selatan selalu memperingati HUT Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan 17 Mei 1949.

Pada upacara peringatan itu, dibacakan riwayat singkat perjuangan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan dan dibacakan pula isi proklamasi.

"Proklamasi" Merdeka ! Dengan ini kami rakjat Indonesia di Kalimantan Selatan, mempermaklumkan berdirinja Pemerintah Gubernur Tentara dari ALRI, melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan mendjadi bagian dari Republik Indonesia memenuhi Proklamasi 17 Agustus 1945, jang ditanda tangani oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden M Hatta. Hal-hal jang bersangkutan dengan pemindahan kekuasaan akan dipertahankan dan kalau perlu diperjuangkan sampai tetesan darah jang penghabisan. Tetap Merdeka. Kandangan, 17 Mei IV Republik. Atas nama rakjat Indonesia di Kalimantan Selatan Gubernur Tentara Hassan Basry. 

Teks proklamasi yang tertera di atas, tidak berbeda dengan isi teks proklamasi yang pernah dibacakan kembali oleh Kolonel H Hassan Basry pada upacara peringatan ulang tahun ke-13 Proklamasi 17 Mei pada tanggal 17 Mei 1962 yang dipusatkan di Barabai. Hadir pada acara tersebut Menteri/KSAL Laksamana Muda Martadinata dan para mantan anggota perumus naskah proklamasi (lihat buku Kodam X/LM Membangun, 1962: 469-470).

Kini setelah Hassan Basry dan semua anggota tim perumus seperti Aberani Sulaiman, P Arya, Gusti Aman, Budigawis, dan Romansi meninggal dunia, ada yang telah mengubah isi teks proklamasi tersebut di atas, khususnya pada kalimat:....melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian dari Republik Indonesia... menjadi kalimat ...melingkungi Kalimantan menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Pihak yang telah berani mengubah teks proklamasi tersebut adalah pimpinan LVRI Kalsel. Perubahan itu ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor: SKEP-422/MDLV/IV/2004 tentang Isi Teks Proklamasi 17 Mei Gubernur ALRI Div IV Pertahanan Kalimantan yang ditandatangani oleh Ketua Umum LVRI Kalsel (DR H Riduan Iman). Dalam SKEP pada butir 1 disebutkan: Bahwa isi teks Proklamasi 17 Mei Gubernur ALRI Div IV Pertahanan Kalimantan, tetap melingkungi Kalimantan sesuai dengan bentuk pertahanan Kalimantan dan pengakuan Pemerintah Republik Indonesia.

Surat keputusan itu tentu saja memberikan konsekuensi terhadap isi teks Proklamasi 17 Mei yang selama ini terukir di beberapa monumen atau tertulis di beberapa buku, yakni tidak membenarkan adanya kalimat "...melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan...", karena yang benar menurut keputusan itu adalah "..melingkungi seluruh daerah Kalimantan...".

Konsekuensi lainnya adalah pada saat pembacaan teks Proklamasi 17 Mei 1949 di acara peringatan Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan, Ketua Umum LVRI Kalsel telah mengubah teks yang tertulis Kalimantan Selatan, dibaca Kalimantan.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Ketua Umum LVRI Kalsel, dapat saya kemukakan hal-hal sebagai berikut: Pertama, AH Tobelo yang disebut dalam SKEP sebagai ‘pelaku/peserta penyusunan teks proklamasi’ tidak sesuai fakta sejarah. Tobelo tidak terlibat dalam proses penyusunan isi teks proklamasi.

Kedua, dalam naskah salinan isi teks Proklamasi 17 Mei 1949 yang dibuat dan ditandatangani oleh eks panitia perumus yakni H Aberani Sulaiman, Daeng Lajida, P Arya, Gusti Aman, Budigawis, Romansi sebagaimana terlampir dalam memoar GM Yaman/Gusti Aman "Route Gerilya ALRI Div IV Pertahanan Kalimantan, jelas tertulis "..melingkungi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian dari Republik Indonesia..".

Dalam naskah salinan yang dibuat, Tobelo memang ikut menandatangi naskah salinan itu, namun status beliau diberi catatan: (Tobelo/Ajudan Panglima) bukan anggota panitia, tapi menyaksikan penandatanganan Proklamasi 17 Mei tersebut pada hari itu di Niih.

Ketiga, jika yang dimaksud dengan pengakuan oleh Pemerintah RI atas ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan tahun 1949 sebagaimana terdapat dalam SKEP adalah hasil pertemuan di Munggu Raya tanggal 2 September 1949, maka peristiwa di Munggu Raya yang terjadi belakangan tidak mungkin mengubah isi teks proklamasi yang sudah tertulis pada kertas yang peristiwanya sudah terjadi sebelum 17 Mei 1949.

Tidak ada satupun ‘penetapan’ yang dihasilkan di Munggu Raya untuk mengubah isi Proklamasi 17 Mei 1949. Hasil pertemuan di Munggu Raya tanggal 2 September 1949 hanya berisi pengakuan oleh Pemerintah RI yakni ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikepalai oleh Letnan Kolonel Hassan Basry.

Keempat, memang betul bahwa tujuan perjuangan ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan adalah mengembalikan (provinsi) Kalimantan (Borneo) menjadi bagian dari Republik Indonesia, yang semenjak Persetujuan Linggajati, Pemerintah RI secara sadar dan resmi telah melepaskan provinsi Kalimantan menjadi wilayah yang dikuasai Belanda secara de facto dan de jure.

 

Oleh:
Wajidi
Peneliti Muda Bidang Ilmu Sejarah Balitbangda Provinsi Kalsel
Email: wadjidi@yahoo.com

0 komentar: